Rabu, 21 Desember 2022

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR IRSYADUL IBAAD MELALUI SISTEM SUBSIDI SILANG

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR IRSYADUL IBAAD MELALUI SISTEM SUBSIDI SILANG

1. SARIANI 20210101457
2. NAZA ELIA IRFA 20210101458
3. Dr. NURUL HIDAYATI MURTAFIAH, MPD.

PROGRAM PASCASARJANA (PPs) INSTITUT AGAMA ISLAM AN NUR LAMPUNG TAHUN 1444 H/2022 M 

PENDAHULUAN Pembiayaan pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pendidikan, pembiayaan sebagai faktor pendukung. Proses belajar mengajar akan terlaksana berjalan secara maksimal apabila tujuan yang akan dicapai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan perencanaan. Senada disampaikan oleh Fatah (2006) bahwa pembiayaan sangat dibutuhkan untuk kebutuhan operasional, dan penyelenggaraan sekolah yang didasarkan kebutuhan nyata yang terdiri dari gaji, kesejahteraan pegawai, peningkatan kegiatan proses belajar mengajar, pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan pembinaan kesiswaan, peningkatan kemampuan profesional guru, administrasi sekolah dan pengawasan.

Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan landasan hukum dan penegasan sikap pemerintah terhadap reformasi sistem pendidikan nasional di Indonesia, setelah sebelumnya diluncurkan kebijakan manajemen berbasis sekolah (MBS).

MBS merupakan satu bentuk agenda reformasi pendidikan di Indonesia. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan masyarakat global. Penegasan kembali semangat reformasi bidang pendidikan yakni dengan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta beberapa kebijakan teknis yang mengatur pelaksanaan dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, baik pada tingkat departemen sampai pemerintah daerah dan sekolah selaku pemegang otonomi pendidikan pada tingkat paling bawah.

Selengkapnya disini ðŸ‘‡ðŸ‘‡ðŸ‘‡
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR IRSYADUL IBAAD MELALUI SISTEM SUBSIDI SILANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar