Jumat, 11 Februari 2022

KAMMI Desak Ganjar Selesaikan Masalah Wadas

  

kammi

Jakarta – Pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Indonesia menanggapi konflik agraria di Desa Wadas. Mereka meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemukan jalan tengah atas permasalahan di kawasan Purworejo itu.


“Kami menuntut tindakan tegas Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan jalan tengah atas kebuntuan yang terjadi di lapangan,” demikian rilis KAMMI, Jumat, 11/2/2022.


Sebagaimana diketahui, peristiwa dan kondisi di Wadas tengah menyedot perhatian publik secara nasional. Tagar-tagar terkait peristiwa itu menggema di media sosial sejak Selasa (8/2) 


Permasalahan sentral dari konflik di sini adalah soal rencana penambangan batu andesit dengan metode quarry atau penambangan batuan secara terbuka. Batu andesit ini ditambang guna membangun Bendungan Bener, bagian dari Proyek Strategis Nasional.


Mereka juga meminta aparat yang berlaku tidak sesuai prosedur tetap agar ditindak tegas.


Selain itu, KAMMI meminta Gubernur Ganjar mencabut izin penetapan lokasi bendungan dan izin lingkungan pembangunan bendungan di Bener itu.


Sikap KAMMI ditandatangani Ketua Umum Zaky Ahmad Riva’i dan Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan Rizki Agus Saputra.


PP KAMMI mengambil sikap:


1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi serta penangkapan paksa terhadap masyarakat Desa Wadas dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.


2. Bersama dalam solidaritas kemanusiaan Desa Wadas untuk mempertahankan yang telah menjadi haknya.


3. Menuntut Presiden dan Kapolri untuk dapat menjamin segala tindakan penyampaian pendapat di muka umum dengan rasa nyaman tanpa tindakan kekerasan oleh aparat.


4. Menuntut tindakan tegas dari Gubernur Jawa Tengah untuk dapat memberikan jalan tengah atas kebuntuan yang terjadi di lapangan.


5. Menuntut pemerintah setempat untuk membuka akses, jaringan informasi seluas-luasnya serta mengedepankan prinsip good governance yang berorientasi pada penegakan HAM.


6. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan.


7. Menuntut tindakan tegas dari Kapolda Jawa Tengah untuk membebaskan masyarakat Desa Wadas yang ditahan serta menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat Desa Wadas.


8. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar